"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan saat ini dalam kenyataannya diantara sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terlebih pegawai / pekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan keuangan / pendapatan.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah kandungan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian pada Penjelasan UU tersebut tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Tujuan melaksanakan Kelas Karyawan ini Untuk memenuhi keperluan terkait PTS tersebut mengadakan Kelas Karyawan (Hybrid) ini juga menunaikan Komitmen Sosial. Yakni mengadakan peluang kepada segenap masyarakat alumnus SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, Sarjana / sederajat, dan lain sebagainya, baik yg mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan keuangan / pendapatan, utk meninggikan perkuliahan (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S1 / Sarjana atau D-III / Diploma Tiga atau S-2 (Magister) pada program studi/jurusan yang diinginkan, secara pantas serta berbobot / mutu berdasarkan keunggulan masing-masing PTS tersebut. Juga Biaya pendidikannya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak agar tidak memberatkan calon mhs, disebabkan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, juga diberikan bantuan fasilitas pinjaman biaya pendidikan tanpa bunga serta tanpa agunan, sehingga bisa dicicil per bulan sebagaimana kesanggupan pendapatan / keuangan mahasiswa.
Sistem kuliah Kelas Karyawan cocok untuk pegawai yang sibuk dengan pekerjaannya dan utk yg bukan pegawai, sebab sistem kuliahnya dilaksanakan secara profesional & kompeten. Selain perkuliahan secara tatap muka berhadapan langsung dng dosen pengajar, sistem perkuliahannya juga dilaksanakan dgn mengambil manfaat berbagai metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Alumnus Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Hybrid) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pada bidang kemahirannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi dasar alumnus Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Hybrid) adalah mendapatkan bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan selamanya maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan menimba informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa selamanya belajar.
Selain diberi pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta kecakapan mengelola tim/organisasi secara komprehensif / lengkap pada bidang yg sebagaimana bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn bidang kemahirannya, sekaligus diberi keahlian utk mengambil manfaat teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya.
Alumnus Kelas Karyawan keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus penerapannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yang komprehensif / lengkap; meningkatkan sikap mental kompeten & ahli yang berorientasi pd penanganan jalan keluar permasalahan berdasarkan alur berpikir-sistem; sanggup meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mendapatkan keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan terapan. |
| |
| | Pilih |  | |  |
|